Khusus Oknum Kades Tanjung Aur Sahirman, Dikenakan Istilah Adat “Ciawang Cuak Tembo”
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aksi dugaan perbuatan amoral oknum Kades Tanjung Aur Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, Sahirman bersama selingkuhannya yang merupakan warganya dan juga istri dari perangkat desanya, berujung ke sanksi lanjutan bagi oknum kades dan selingkuhannya tersebut.
Dimana, tidak hanya mendesak kades untuk melepaskan jabatannya, tapi juga masyarakat desa Tanjung Aur, menuntut kedua insan bukan muhrim dan juga sesama memiliki pasangan ini, untuk cuci kampung. Hal ini dibenarkan, oleh Ketua BPD Tanjung Aur Kanto kepada awak media.
“Iya mas, masyarakat tidak hanya mendesak Sahirman melepaskan jabatannya dari jabatan sebagai Kades, tapi juga untuk membayar denda serta cuci kampung sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) soal Adat didesa ini,” ujar Kanto.
Dalam hal ini, Kanto menjelaskan dari hasil rapat beberapa waktu lalu, Ketua Adat dan masyarakat yang dihadiri oleh Kutai, Imam dan Kadun, serta termasuk dirinya yang diundang dalam rapat tersebut. Penentuan, waktu cuci kampung akan ditentukan setelah dilakukannya pertemuan kembali yang dihadiri langsung oleh oknum Kepala Desa dan juga selingkuhannya.
Dalam hal ini, pertemuan selanjutnya, pembahasannya menentukan wkatu cuci kampung, serta memberitahukan bahwa denda yang akan di jatuhi terhadap kedua orang ini mencapai Rp. 72 Juta. Dimana, untuk oknum Kades Sahirmansyah dijatuhi denda dua kali lipat dari yang perempuan, yakni Rp. 48 Juta. Sementara, selingkuhannya berinisial No, dijatuhi denda Rp. 24 Juta.
“Keputusan denda ini sesuai dengan perdes yang juga sudha berdasarkan hasil musyawarah adat didesa ini. Sata ini, kami memberikan tenggang waktu hingga tiga kali panggilan, kepada oknum Kades Sahirmansyah dan juga pihak perempuan selingkuhannya. Jika keduanya tidka juga merespon dan memenuhi panggilan serta menunaikan apa yang sudah diputuskan oleh adat, maka kami sudha sepakat akan menyerahkan masalah ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” bebernya.
Selain itu, kedua insan bukan muhrim yang sudah mencoreng nama baik desa ini juga, akan dilakukan ritual cuci kampung, dimana keduanya dituntut untuk melakukan permintaan maaf dihadapan masyarakat desa Tanjung Aur, dan menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya lagi.
“Keputusan ini sah telah dilaksanakan berdasarkan musyawarah desa bersama adat, dan jika kedua insan ini tidak memenuhinya, tidka hanya akan di limpahkan ke penegak hukum, tapi keluarga kedua insan ini akan diusir dari desa,” tegas Kanto.
Kanto pun menjelaskan, ritual cuci kampung ini, jika disebut mengikuti adat desa ini dengan istilah “Piawang Cuak Timbo”‘ Dimana, arti dari istilah ini, jika seorang raja atau pimpinan dari sebuah nagari atau suatu wilayah, melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama, hukum dan adat, terlebih lagi perbuatan asusila yang jelas melanggar norma ini, wajib dikenakan sanksi adat berlipatkali ganda. Karena, yang melakukan perbuatan ini seorang pemimpin yang sudah dipercaya oleh masyarakat untuk menjadi panutan di desa, namun jika pemimpinnya seperti ini, dikhawatirkan akan memberikan contoh buruk kepada amsyarakat, dan juga desa ini sendiri akan kotor akibat perbuatan asusila pimpinannya.
“Biasanya, istilah Piawang Cuak Timbo ini, memang diberlakukan untuk seorang pemimpin. Dimana, uang Rp. 48 juta sebagai denda itu menggantikan dua ekor kerbau yang dilansgung penyembelihan pada ritual cuci kampung. nah hal inilah yang menjadi dasar masyarakat dan adat, menuntut perdes adat ini diberlakukan, untuk oknum Kades yang sudah melakukan perbuatan amoral,” demikian Kanto.
Baca juga :
Ternyata, Oknum Kades Tanjung Aur Yang Diduga Selingkuh Telah Resmi Mengundurkan Diri
Minta Pecat Oknum Kades Selingkuhi Warganya, BPD Tanjung Aur Sampaikan Ke Bupati Bengkulu Utara
Laporan : Redaksi

